Kemajuan teknologi saat ini membuat transaksi jual-beli online semakin jadi pilihan. Alasannya, jual-beli online diangap lebih praktis.
Meskipun memudahkan konsumen, tidak jarang para konsumen tertipu oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab.
Konsumen telah melakukan pembayaran kepada penjual, tapi barang tidak dikirim. Banyaknya kasus penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan.
Kementerian Kominfo pun meluncurkan situs CekRekening.id yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko saat bertransaksi elektronik.
Lalu, apa saja faktanya? Berikut enam ulasannya mengenai situs CekRekening.id:
1. Situs resmi
Kominfo Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.
2. Fitur cek rekening Situs
CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Pada fitur cek rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.
Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan. Tangkapan layar hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo.
Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Anggaran Rp38 Miliar untuk Cetak SDM Teknologi
3. Fitur laporkan rekening
Pada fitur ini, pengguna dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana. Nomor rekening yang dilaporkan seperti rekening yang terindikasi kasus penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.
Penipuan Online Capai 14.000 Pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline. Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui website ini.
Kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid.
Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan, karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses.
Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Baca Juga : Dikritik Pemerintah, Facebook Blokir 5.000 Iklan Diskriminatif
4. Dapat diakses secara umum
Situs ini dapat digunakan siapa pun. Setiap pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening atau melaporkan nomor rekening yang bermasalah. Hal ini sangat berguna bagi para pecinta belanja secara online.
Konsumen dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening sebelum melakukan pembayaran saat bertransaksi elektronik. Pengumpulan database nomor rekening juga dapat dilakukan oleh siapa pun.
Dengan demikian, siapa saja dapat melaporkan tindak pidana yang pernah mereka alami, semisal tertipu saat belanja online. Konsumen sudah mentransfer sejumlah uang, namun barang tidak dikirim dan penjual "menghilang", maka sebaiknya konsumen melaporkan nomor rekening penjual "bodong" tersebut agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
Baca Juga : Pemerintah Berjanji Permudah Izin Masuk Perangkat IoT ke Indonesia
5. Rekening dapat dinormalisasi
Pemilik suatu rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Pemilik rekening merupakan nama yang tercantum dalam rekening.
Kementerian Kominfo menetapkan beberapa syarat pengajuan normalisasi suatu nomor rekening, seperti pemilik rekening melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat. Kemudian, penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa (dispute) antara pelapor dan pemilik rekening.
6. Layanan konsultasi
Bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, maka dapat menghubungi call center yang telah disediakan. Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan "Online".