Komisi Perlindungan Data di Irlandia (Ireland DPC) telah meminta Facebook untuk memberikan banyak informasi terkait penyebab dan skala peretasan tersebut, termasuk berapa banyak warga UE yang yang terdampak, seperti diberitakan laman Wall Street Journal.
Eropa tahun ini memberlakukan undang-undang perlindungan data, General Data Protection Regulation (GDPR), beberapa bulan setelah kasus kebocoran data Facebook oleh Cambridge Analytica terungkap.
Dalam aturan GDPR, perusahaan yang tidak bisa menjaga kerahasiaan data pengguna mereka akan dikenakan denda maksimum 23 dolar, atau 4 persen dari pendapatan tahunan perusahaan pada tahun sebelumnya.
Facebook, jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan denda maksimum sebesar 1,63 miliar dolar AS jika memakai kalkulasi terbesar.