Find Us On Social Media :

Pemerintah Segera Panggil Facebook Terkait Kebocoran 50 Juta Akun

By Adam Rizal, Selasa, 2 Oktober 2018 | 13:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Facebook baru saja mengumumkan kebocoran 50 juta data penggunanya oleh tangan nakal hacker.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun tidak tinggal diam dan memanggil Facebook untuk memberikan penjelasan resmi.

Pemerintah patut khawatir karena Skandal Cambridge Analytic telah menyeret data pengguna Facebook asal Indonesia.

"Kami akan mengirimkan surat kepada Facebook hari ini agar mereka menjelaskannya," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

Berdasarkan pengamatan Dirjen Aptika melalui pemberitaan yang ada, kasus yang terjadi pada Facebook saat ini berbeda dengan skandal penyalahgunaan data penggunaan oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica.

"Facebook punya fitur baru, nah ada orang yang melihat kalau fitur tersebut ada celah atau kelemahan. Nah, itu orang yang memanfaatkan kelemahan tersebut," tuturnya.

"Sekarang kalau ada terjadi sesuatu pada Facebook, mereka akan langsung mengumumkannya ke publik," katanya.

Pemerintah pun memberikan waktu kepada Facebook Indonesia untuk segera menjelaskan permasalahan tersebut.

"Harus segera dijelaskan dong. Paling tidak tiga hari setelah Kominfo kirimkan surat, apa itu di-hack atau bagaimana, apakah ada yang terdampak di Indonesia dan bagaimana menyelesaikannya, dan sebagainya."

Diikuti Jerman dan Irlandia

Lembaga pengawas Jerman akan menindak tegas Facebook karena Facebook terbukti melanggar dominasi pasar terhadap pengumpulan data tanpa izin.

"Saat ini kami sedang mengevaluasi pendapat Facebook terhadap pemeriksaan pertama kami dan saya sangat optimistik kami akan melangkah lebih jauh, tahun ini, apa pun itu," kata Presiden Federal Cartel, Andreas Mundt seperti dikutip dari Reuters.

Komisi Perlindungan Data di Irlandia (Ireland DPC) telah meminta Facebook untuk memberikan banyak informasi terkait penyebab dan skala peretasan tersebut, termasuk berapa banyak warga UE yang yang terdampak, seperti diberitakan laman Wall Street Journal.

Eropa tahun ini memberlakukan undang-undang perlindungan data, General Data Protection Regulation (GDPR), beberapa bulan setelah kasus kebocoran data Facebook oleh Cambridge Analytica terungkap.

Dalam aturan GDPR, perusahaan yang tidak bisa menjaga kerahasiaan data pengguna mereka akan dikenakan denda maksimum 23 dolar, atau 4 persen dari pendapatan tahunan perusahaan pada tahun sebelumnya.

Facebook, jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan denda maksimum sebesar 1,63 miliar dolar AS jika memakai kalkulasi terbesar.