Pembuat chip asal Amerika, Qualcomm terus ditimpa masalah. Baru-baru ini, pabrikan chip itu dianggap memonopoli pasar dan 'dipaksa' untuk melisensikan paten chip-nya ke vendor lain seperti Samsung, Huawei, dan Intel.
Keputusan ini diambil sepihak oleh Hakim pengadilan AS, pasca-tuntutan yang diajukan komisi perlindungan pasar FTC (Federal Trade Commision) AS, terkait masalah model bisnis sang pabrikan beberapa waktu silam.
Menurut pengadilan, model bisnis Qualcomm yang membatasi akses lisensi paten utama ke pabrikan lain rupanya tidak sejalan dengan nilai-nilai bisnis pabrikan pada umumnya yang biasa disebut FRAND (fair, reasonable and non-discriminatory).
FRAND ini sejatinya adalah nilai yang mengatur para pemain industri agar bertindak adil dalam memanufaktur sebuah paten produk, dengan tidak mendiskriminasi kompetitor yang membuat produk di pasar yang sama.
Diketahui, aturan FRAND mewajibkan para pabrikan menetapkan paten utama bikinannya agar tidak berbenturan dengan paten utama lain.
Nantinya, paten utama itu akan dilisensikan ke pabrikan yang ingin menggunakan teknologi tersebut, dengan membayar sejumlah uang royalti.
Qualcomm sendiri menyetujui FRAND dengan menetapkan teknologi LTE "4G" sebagai paten utamanya, dengan menjual lisensi kembangan miliknya itu ke pabrikan pesaing, seperti menjual lisensi modem Snapdragon X20 LTE yang tersemat pada SoC Snapdragon 845 pada pabrikan ponsel.
Namun, seiring berjalannya dominasi Qualcomm di pasar SoC, pabrikan chip AS itu tampaknya berlaku tidak adil.
Bukan menjual paten utama, melainkan dengan menaikkan harga lisensi paten utamanya ke konsumen dan kompetitor yang berujung tuntutan FTC di atas.
Tak hanya FTC, diketahui pihak lain seperti China, Korea Selatan, Uni Eropa, pabrikan Apple, Samsung, dan Intel, juga menuduh sang pabrikan chip melanggar FRAND.
Model bisnis demikian disebut FTC dapat menciderai nilai-nilai FRAND, di mana Qualcomm akan dengan mudah meraup keuntungan dengan memonopoli pasar karena paten utama tidak serta-merta 'terjangkau' oleh pesaing.
Untuk mencegahnya, pengadilan pun menjatuhkan putusan terkait agar sang terduga pabrikan modem chip mengikuti aturan dengan membatasi dominasi pasar, hingga tercipta persaingan yang fair dalam industri manufaktur.
Jika putusan awal ini akhirnya difinalisasi, maka pabrikan chip pesaing, seperti Samsung yang masih menggunakan modem Intel, memanufaktur chip modem sendiri tanpa dipasok Qualcomm.
Meskipun begitu, perusahaan Steven Mollenkof mungkin tidak menerima kabar ini dengan bahagia, menimbang pabrikannya memiliki aturan di mana paten utama mereka disebut dijaga dengan ketat seperti dikutip Android Central.
Seperti diketahui, dalam urusan chip modem, Qualcomm sendiri telah melisensikan teknologi modem 5G X50 di beberapa perangkat bikinan belasan vendor pada tahun 2019.
Tiga vendor tersebut di awal, Huawei, Samsung, dan Intel, rupanya tidak ditemui di dalam daftar partner Qualcomm.
Absennya ketiga pabrikan dari daftar partner Qualcomm itu terlihat sebagai bukti dari persaingan di pasar chip modem, di mana ketiganya disebut menggunakan teknologi modem, seperti 5G Balong 5000 milik Huawei, yang dibuat untuk menyaingi modem raksasa chip didikan Mollenkof.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR