"Layanan tersebut terjamin aman dan tetap beroperasi seperti biasa," tegas First Media.
Kemenkominfo sendiri sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan maupun teguran informal ke perusahaan-perusahaan yang menunggak utang BHP frekuensi.
Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.
Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.
Frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten.
Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani menyebutkan, perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, yakni 2016-2018.
"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu (17/11) kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR