Perusahaan penyedia layanan perjalanan online, Traveloka, meluncurkan beberapa produk baru untuk meningkatkan layanan penggunanya menjelang musim liburan di penghujung 2018.
Sebenarnya ada enam fitur yang diluncurkan selama tahun 2018, namun Traveloka menyoroti tiga fitur paling baru yang diluncurkan beberapa bulan belakang. Ketiga fitur tersebut adalah "Status Penerbangan", "Train Seat Alert", dan "PayLater".
Kurnia Rosyada, Vice President of Marketing Traveloka mengatakan bahwa ketiga fitur baru ini akan melengkapi kemudahan akses layanan liburan dalam satu platform.
Cek status penerbangan
Fitur pertama yang baru saja diluncurkan Traveloka adalah "Status Penerbangan" atau "Flight Status" yang mempermudah pengguna untuk memantau jadwal keberangkatan dan kedatangan.
"Sekarang bisa cek langsung status penerbangannya secara real time," jelas Kurnia dalam acara Year and Gathering with Media di Jakarta.
Caranya, pengguna cukup masuk ke fitur Status Penerbangan yang terletak di bawah deretan aplikasi, kemudian masukan jadwal rute penerbangan yang ingin diketahui.
Notifikasi kursi kosong
Kedua, Traveloka juga memperkenalkan fitur "Train Seat Alert". Kurnia menjelaskan fitur ini akan sangat bermanfaat saat musim liburan seperti Idul Fitri atau Natal dan Tahun Baru.
"Misalnya ada penumpang yang membatalkan keberangkatan, pengguna akan langsung diberi notifikasi bahwa kursi ada kursi yang tersedia", jelas Kurnia.
Ia menambahkan, kursi tersebut hanya bisa diklaim maksimal pada H-1 keberangkatan. Pengguna bisa mengaktifkan fitur alert ini dengan membuka menu "Train" atau kereta api.
Kemudian, ketuk ikon lonceng yang berada di pojok kanan atas. Tambahkan rute perjalanan yang dipilih untuk mendapatkan notifikasi apabila ada pembatalan perjalanan. Apabila ada notifikasi pembatalan sesuai rute yang diatur, pengguna bisa segera membeli tiket dari pembatalan tersebut.
Cicilan dana liburan
Fitur ketiga yang disoroti Traveloka adalah "PayLater" yang sebenarnya sudah tersedia sejak Juni lalu. PayLater sendiri merupakan alternatif bagi pengguna untuk melakukan pinjaman untuk memesan tiket perjalanan, hotel, atau transaksi lainnya melalui Traveloka.
PayLater adalah buah kolaborasi Traveloka dengan startup Danamas sebagai mitra penyalur dana pinjaman. Saat ini, Traveloka mengijinkan transaksi minimal Rp 50.000 untuk pembelian tiket melalui pembayaran PayLater.
Untuk menggunakannya, pengguna cukup membuka fitur PayLater di bagian bawah, sederet dengan fitur Flight Status. Kemudian, isi data diri dan unggah beberapa dokumen seperti TKP, NPWP, dan slip gaji untuk mengajukan permohonan.
Setelah diajukan, proses persetujuan hanya memakan waktu satu jam saja. Nominal dana yang dipinjamkan ke pengguna mulai dari Rp 2-10 juta dengan pilihan tenor angsuran mulai dari sebulan, tiga bulan, hingga 12 bulan.
Mekanisme cicilan tidak dilakukan dengan kartu kredit, melainkan transfer bank biasa. Jika angsuran dilakukan 1-3 bulan pertama, pengguna tidak akan dikenakan bunga.
Menurut Kurnia, setelah beberapa bulan diluncurkan, PayLater mendapat sambutan yang positif dan terus tumbuh hingga sekarang. Sayangnya ia enggan menyebut angka pasti pertumbuhan pengguna PayLater.
"Untuk PayLater kontribusinya masih terus tumbuh, masih banyak peluang untuk tumbuh. Kami terus berinovasi juga untuk mempermudah layanan PayLater tersebut", jelas Kurnia.
Bus dan rental mobil
Selain tiga produk tersebut, selama tahun 2018 ini, Traveloka juga meluncurkan layanan bus dengan menggandeng 85 mitra bus dan travel untuk melayani 4.500 rute antar kota di Indonesia.
Kurnia menyebut, pada Maret 2019 mendatang, Traveloka menargetkan 150 mitra bus dan travel untuk bergabung. Ada pula fitur "Car Rental" yang menyediakan layanan sewa mobil di 11 kota besar di Indonesia.
Traveloka turut meluncurkan fitur "Eats" yang memberikan panduan kuliner bagi wisatawan melalui kurasi kuliner di 7 kota dan lebih dari 700 restoran di Indonesia.
Lalu, Traveloka juga bekerjasama dengan Kementrian Pariwisata untuk merilis "Go Beyond" atau Jelajah Lebih Jauh yang akan menampilkan 10 destinasi wisata prioritas dalam negeri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR