Perusahaan retail dan distributor perangkat elektronik, PT Erajaya Swasembada, Tbk (Erajaya Group) berharap pemerintah bisa tegas dalam memberantas gadget hasil impor ilegal alias Black market (BM) di Indonesia lewat pemblokiran IMEI.
IMEI alias International Mobile Station Equipment Identity merupakan kode identifikasi untuk yang terdapat pada tiap perangkat. Kode ini rencananya akan dikatikan dengan MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) untuk identitas perangkat di jaringan seluler.
Walhasil, apabila nomor IMEI perangkat tidak terdaftar karena masuk dengan cara ilegal (BM), maka perangkat tersebut akan diblokir dan tidak bisa tersambung ke jaringan operator seluler di Indonesia.
Djatmiko Wardoyo, Director Marketing and Communication Erajaya Group, menyarankan pemerintah untuk menggunakan pendekatan menyeluruh terhadap ekosistem industri dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Sebaiknya pemerintah harus benar-benar tegas (mengontrol ponsel black market)," ujar Djatmiko saat ditemui dalam acara Media Gathering Erajaya Group di kawasan Jakarta Selatan.
Ia berujar bahwa pemerintah bisa saja melakukan sweeping di lapangan. Namun, karena faktor geografis negara yang luas, pemblokiran IMEI yang dilakukan dengan melibatkan seluruh pelaku industri -dari importir, operator, hingga konsumen- akan lebih efektif.
"Dari pemerintah dulu peraturannya seperti apa, importir juga buka data yang diimpor seperti apa, kemudian IMEI diserahkan ke operator. Cara kerjanya kan seperti itu. Diluar IMEI yang dimasukan pemain resmi, akan terblokir, " terang pria yang akrab disapa Koko ini.
Lebih lanjut, Djatmiko mengatakan bahwa dengan menegakkan kontrol terhadap perangkat BM via pemblokrian kode IMEI, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pengguna.
"Langsung end user yang merasakan. Jadi ketika end user beli ponsel ilegal, dimasukan ke operator manapun di Indonesia, tak akan keluar sinyalnya karena tidak dikenali (nomor IMEI)," Imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai distributor, Erajaya berharap pemerintah mengambil tindakan nyata untuk meminimalisir peredaran black market di Indonesia. Koko menyebut ponsel black market akan merugikan semua pihak, baik pemerintah, distributor, termasuk para konsumen.
"Setiap barang yang masuk kesini kan harus membayar PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, belum lagi PPh (pajak penghasilan), walaupun belum final tapi itu harus masuk negara dulu. Potensi hilangnya pajak harus diantisipasi, " ujarnya.
Sementara, dari sisi end user, ia melanjutkan, konsumen akan merugi dari sisi garansi. Sebab, jika ponsel ilegal yang dibeli bermasalah, maka tidak ada garansi resmi sebagai solusi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR