Setelah tarik ulur mengenai masalah tunggakan frekuensi radio 2,3 GHz sebesar 343,58 miliar rupiah oleh PT Internux tidak menemui hasil, akhirnya Menkominfo secara resmi mencabut ijin PT Internux sebagai penyedia layanan internet, BOLT.
Hal ini dipastikan setelah BOLT menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 28 Desember 2018. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.
BOLT sendiri pada situs resminya juga mengumumkan mengenai tutupnya layanan mereka dan tetap akan memenuhi mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan aktifnya, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan bisa mengajukan proses pengembaian (refund) sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka mulai 31 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. Untuk informasi mengenai lokasi gerai BOLT Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi http://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019.
Sejak tanggal 17 November 2018, BOLT sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
Sedangkan, khusus Pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp. 217.300 perbulan.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR