Sebenarnya, pelarangan VPN semacam ini tak hanya memengaruhi warga biasa, tapi juga bisnis yang beroperasi di China, di mana mereka harus menggunakan VPN berlisensi dan disetujui pemerintah China.
Meski hukum pembatasan akses internet di China berusia 20 tahun, namun saat ini jarang ditegakkan.
Barulah beberapa tahun belakangan, di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping yang cukup kaku menerima perbedaan pendapat di negaranya, kontrol penggunaan internet semakin diperketat.
"Selama beberapa tahun terakhir, otoritas China membuat kemajuan legitimasi dalam mematikan dan membatasi penggnaan VPN dari dalam China," jelas Charlie Smith dari Greatfire.org.
"Tapi kami jarang melihat pengguna VPN individu menjadi target dengan cara ini (didenda)," imbuh Smith seperti dikutip The Inquirer.
Hukum keamanan publik di China mulai diperketat sejak Januari 2017 dan berlaku hingga 31 Maret 2018, dengan regulasi baru yang akan mematikan penggunaan VPN tanpa seizin pemerintah.
Saat itu, pemerintah China mengatakan bawha neagranya sedang berada dalam pasar internet yang tidak teratur sehingga dianggap mendesak untuk dikeluarkannya aturan untuk mengontrol penggunaan internet.
Regulasi ini bahkan berlaku pula untuk korporasi. Penonaktifkan internet secara keseluruhan disebut telah terjadi di beberapa perusahaan multinasional yang beroperasi di China, termasuk mereka yang memiliki kekayaan intelektual penting yang harus dilindungi karena tidak menggunakan VPN berlisensi.
Perusahaan asal Cupertino, AS, Apple pun terpaksa tunduk dengan pemerintah China yang meminta agar pihaknya menghapus aplikasi 674 dari App Store-nya di China.
Penghentian VPN besar-besaran terjadi pada bulan Maret 2016 selama agenda Kongres Rakyat Nasional yang berlangsung di Beijing.
Saat itu, beberapa perusahaan banyak yang komplain karena VPN berbayar mereka tidak berfungsi selama sepekan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR