Diminta hapus Jika akun atau twit yang dilaporkan terbukti melanggar, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan Twitter.
Pertama, Twitter akan membatasi visibilitas twit agar tidak mudah di retweet lebih banyak pengguna dan semakin meluas.
Kedua, Twitter akan meminta pemilik akun terkait untuk menghapus kicauan yang dinilai melanggar ketentuan.
Dalam rentang waktu antara pengambilan tindakan dan menunggu pengguna menghapus tweet, Twitter akan menyembunyikannya pengguna lon.
Nantinya tweet orisinil akan diperbarui dengan keterangan bahwa "konten tidak tersedia lagi karena telah melanggar peraturan".
Twitter juga akan menempatkan akun yang dilaporkan ke dalam mode read-only (hanya baca). Itu artinya, akun tersebut tidak akan bisa mengunggah tweet baru, me-retweet, atau menyukai konten.
Ia hanya akan bisa membaca linimasa dan mengirim pesan langsung (direct message) ke pengikutnya.
Pembatasan ini akan berlaku hingga status akunnya teratasi yang memakan waktu 12 jam hingga 7 hari tergantung jenis pelanggaran.
Terakhir, jika pelanggaran terjadi secara berulang, akun tersebut akan ditutup secara permanen.
Apabila akun berada dalam mode privat atau terkunci, Twitter akan memberitahukan kepada pemilik akun soal tweet yang bermasalah dengan menjelaskan aturan mana yang telah dilanggar.
Kepada pelapor, Twitter akan menyediakan riwayat pelaporan yang pernah dilaporkan dan menginformasikan hasil laporan tersebut apakan akun atau kicauan yang dilaporkan benar-benar melanggar aturan atau tidak.
Jika akun atau tweet tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tidak akan ada akun atau twit yang dihapus. Dalam peninjauan twit atau akun, konteks merupakan hal yang penting.
Beberapa faktor lain yang dipertimbangkan misalnya, apakah tindakan tersebut ditujukan pada individu atau sekelompok orang.
Twitter juga akan mempertimbangkan apakah laporan tersebut dibuat langsung oleh si korban atau orang lain yang menyaksikan pelanggaran tersebut.
Pertimbangan lain mencakup apakah pemilik akun memiliki riwayat melakukan pelanggaran kebijakan dan seberapa parah pelanggarannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR