Majelis Hakim kembali menganggap Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali mangkir menghadiri sidang pengadilan atas gugatan dugaan kebocoran data pengguna Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.
Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Hasilnya sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya.
"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).
Kuasa Hukum Facebook Pusat ini juga mewakili PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat kedua.
Namun tim kuasa hukum penggugat menolak penggunaan nama PT Facebook Consulting Indonesia karena perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017. Kuasa hukum bersikeras menggunakan nama Facebook Indonesia yang sudah ada sejak 2014.
Sementara itu Kuasa Hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan dugaan kebocoran data sudah terjadi sejak 2014. Facebook Indonesia, kata Jemy sudah berkantor di daerah Gatot Subroto sejak tahun 2014.
"Ya jadi karena Facebook Consulting Indonesia baru berdiri 2017, dia bisa lepas tanggung jawab kalau terbukti ada kebocoran data. Sebelum ada PT Facebook Consultan pada 2017 sudah ada PT Facebook Indonesia dan bertempat di kantor yang sama," kata Jemmy.
Dedy juga mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Cambridge Analytica selaku tergugat ketiga.
Surat tersebut dikirim melalui Mahkamah Agung yang ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri dan dikirimkan ke kantor Cambridge Analytica di London.
"Kami sudah mengirimkan panggilan ke Inggris, dilanjutkan ke protokoler, dan kami belum mendapat balasan. Jadi belum bisa diambil sikap," ujar Dedy.
Deddy juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke Facebook Indonesia melalui surat kabar. Pemanggilan ke Facebook Indonesia ini juga sembari menunggu surat balasan dari Cambridge Analytica.
Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana pada 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan.
Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.
Dalam sidang kedua pada 27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.
Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim.
Karena itu, Majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan karena kuasa hukum tidak sah mewakilkan Facebook pusat.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR