Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengundang Facebook, Twitter, dan media sosial lain untuk membahas masa tenang pemilu di medsos.
"Kami akan mengundang platform media sosial untuk membahas bagaimana teknisnya masa tenang di media sosial pada Senin. Pertemuannya akan dilakukan di gedung Kementerian Kominfo," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel mengungkapkan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kominfo juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan "pencerahan" kepada media sosial terkait masa tenang ini.
"Ya, masa tenang dilakukan di media konvensional saja, sedangkan di media sosial tidak, nanti ada yang iri," ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon presiden dan calon legislatif pada 17 April 2019.
Adapun sebelum pencoblosan, dilakukan masa tenang yang berlangsung pada 14-16 April 2019.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR