Grab selaku aplikator ojek dalam jaringan menyatakan masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai tarif yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan awal pekan ini.
"Saat ini kami sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah untuk mempelajari lagi," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di acara Thinkubator di Jakarta.
Grab menghargai peraturan terbaru mengenai tarif batas bawah dan batas atas ojek online dari pemerintah, yang mereka sebut memberi kepastian bagi para mitra pengemudi.
Grab menyebut tarif baru ojek online ini merupakan niat baik pemerintah untuk pengemudi ojek online, sekaligus untuk konsumen.
"Kami sedang diskusi dengan pemerintah bagaimana menjalankan ini, implementasi menuju 1 Mei," kata Ridzki.
Bagi Grab, bukan perkara mereka setuju atau tidak setuju dengan aturan baru pemerintah mengenai tarif ojek online ini, namun, bagaimana aturan ini bisa diterapkan.
"Konsep dari Grab adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Jadi, itu selalu menjadi landasan prinsip bagi kami dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini adalah ke sana juga," kata dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 dalam tiga zona.
Zona 1, tarif batas bawah neto sebesar Rp1.850 per kilometer, sementara batas atas Rp2.300, biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Zona 2, tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 dengna biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Zona 3, tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600, biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR