Akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik kembali peraturan perpajakan bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) karena masyarakat dan pelaku usaha mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami putuskan tarik aturannya, jadi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang lain. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," katanya.
Padahal sejatinya, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Alasan lainnya, pemerintah tidak memberikan sosialisasi menyeluruh mengenai peraturan pajak e-commerce tersebut dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memperkuat infrastruktur perpajakan di ekonomi digital.
Aosiasi e-commerce (idEA) berjanji akan melakukan survei pelaku ekonomi digital yang direncanakan selesai hingga akhir tahun.
"Melihat hal tersebut, jadi kami tarik saja aturannya. Noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru dalam PMK itu," ucapnya.
Nantinya, perlakuan pajak bagi pelaku e-commerce akan mengacu pada ketentuan sebelumnya. Sementara untuk pelaku e-commerce berbentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memilih, apakah mengikuti pembayaran PPh secara norma atau final 0,5 persen.
Pajak Baru
Sri Mulyani menjamin pemerintah akan kembali memberlakukan peraturan pajak e-commerce terbaru. Asal, basis data pelaku e-commerce sudah lengkap, penataan infrastruktur informasi dan teknologi (IT) DJP, dan sosialisasi yang menyeluruh baik kepada pelaku maupun masyarakat.
"Pemberlakuan pajak e-commerce sangat supaya ada kesetaraan perlakuan pajak antar sesama pelaku usaha," ucapnya.
BACA JUGA: Bos Tokopedia Apresiasi Pembatalan Pajak e-Commerce
Sri Mulyani mengatakan pelaku e-commerce ingin treatment antara mereka dan online sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka dengan e-commerce sama. Masyarakat menginginkan semua sama (perpajakannya).
"Jadi ya sudah 1 April nanti aturan ini tidak akan berlaku, dan kami fokus ke tata laksana pajak saja," pungkasnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR