Pemilihan umum tahun ini mencatat tragedi tersendiri. Lebih dari 300 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia, yang mayoritas disebabkan beban pekerjaan yang terlalu berat. Karena itulah kemudian muncul wacana penggunaan e-voting untuk menggantikan pemilihan umum manual seperti sekarang.
Bagi Anda yang belum tahu, e-voting adalah mekanisme pemilihan suara berbasis sistem elektronik. Termasuk di dalamnya proses verifikasi pemilih, pencoblosan, sampai perhitungan hasil suara.
Sebenarnya, pelaksanaan e-voting di Indonesia bukan hal yang baru. Sampai saat ini, e-voting telah digunakan untuk pemilihan kepala desa (pilkades) di 981 pemilihan di 18 kabupaten di seluruh Indonesia. Sistem e-voting ini sendiri dikembangkan oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) bekerjasama dengan PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia).
Menurut Andrari Grahitandaru (Kepala Sistem Pemilu Elektronik BPPT), sistem e-voting ini bisa mempersingkat semua tahapan pemilihan, mulai dari registrasi sampai perhitungan suara. “Jam 3 (sore) saja sudah bisa keluar real count” ungkap Andrari menggambarkan kecepatan perhitungan suara jika menggunakan e-voting. Karena prosesnya efektif, kerja petugas KPPS pun menjadi jauh lebih ringan.
Tahapan Pemilihan
Bertempat di kantor BPPT, Andrari mendemonstrasikan pelaksanaan e-voting kepada InfoKomputer. Berikut gambaran prosesnya.
1. Melakukan e-Verifikasi
Tahapan pertama adalah melakukan e-verifikasi yang berbasis e-KTP. Calon pemilih diminta menunjukkan e-KTP yang kemudian diverifikasi dengan sidik jari telunjuk. Jika terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di komputer panitia, calon pemilih pun resmi bisa memilih.
Daftar DTP ini sendiri terhubung langsung ke database di KPU menggunakan jalur internet. Dengan data tersentralisasi seperti ini, pemilih bisa memilih di TPS mana saja, tanpa harus di TPS dekat tempat tinggal.
Sistem tersentralisasi juga membuat seseorang tidak bisa memilih lagi di TPS lain karena data di KPU sudah menandai kalau ia sudah memilih. Artinya tinta biru penanda telah memilih tidak diperlukan lagi.
2. Mendapatkan Token Generator
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR