Perang dagang antara Amerika Serikat dan China semakin memanas. Kali ini, pemerintah AS memasukkan nama Huawei ke dalam blacklist sebagai brand yang terlarang dalam urusan perdagangan.
Pemerintah AS tak hanya memasukkan nama Huawei, ada pula sebanyak 70 afiliasi Huawei yang ikut serta dimasukkan ke dalam daftar hitam bernama "entity list" tersebut.
Seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar ini dilarang membeli komponen dalam bentuk apapun dari perusahaan AS tanpa persetujuan pemerintah AS.
Jika Huawei ingin membeli komponen tertentu dari perusahaan AS, Huawei harus mengajukan izin kepada pemerintah AS untuk membeli komponen tersebut.
Salah seorang pejabat pemerintah setempat mengatakan bahwa Huawei saat ini memang sangat bergantung pada para pemasok komponen dari Amerika Serikat seperti dikutip Reuters.
Kebijakan ini akan membuat Huawei kesulitan untuk mendapatkan pasokan komponen yang digunakan untuk mengembangkan bisnis telekomunikasinya.
Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross mengatakan keputusan ini diambil agar teknologi yang dimiliki perusahaan asal Amerika Serikat tak disalahgunakan oleh pihak asing yang ingin merusak keamanan nasional.
Dituding membahayakan keamanan Selama beberapa waktu terakhir, pemerintah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump memang secara agresif melobi negara-negara lain untuk tidak menggunakan peralatan milik Huawei, khususnya teknologi jaringan 5G yang kini tengah banyak dikembangkan.
Departemen Perdagangan AS mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah Departemen Kehakiman AS mengeluarkan dakwaan bahwa Huawei menjalin konspirasi dengan Iran. Huawei juga dituding terlibat dalam aktivitas yang membahayakan keamanan nasional AS.
Menanggapi kebijakan ini, Huawei mengatakan menentang keputusan yang dikeluarkan oleh Biro Industri dan Keamanan (BIS) Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (US Department of Commerce) tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Huawei menilai keputusan tersebut juga dapat memberi dampak ekonomi pada perusahaan AS yang bekerjasama dengan Huawei.
"Keputusan tersebut tidak menguntungkan bagi semua pihak dan berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap perusahaan AS yang berbisnis dengan Huawei," ujar Huawei dalam pernyataannya.
"Kami juga akan secara proaktif memitigasi dampak dari insiden ini," tambah Huawei.
Huawei bukan jadi perusahaan pertama yang "dihukum" AS lewat kebijakan ini. Hal serupa juga pernah dialami oleh ZTE pada 2016 lalu.
Kala itu, AS membatasi penjualan komponen telekomunikasi pada ZTE yang kemudian membekukan rantai pasokan komponen perusahaan tersebut.
Pemerintah AS, saat ini memang tengah dihantui ketakutan akan terjadinya penyadapan yang dilakukan pihak asing kepada AS.
Beberapa waktu lalu, Donald Trump juga menandatangani RUU yang melarang anggota pemerintah AS menggunakan peralatan dari Huawei dan ZTE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR