Hal itu berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00, meskipun Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media.
"Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," tambahnya.
Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja.
Apalagi, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan akan ada iklan di Whatsapp, Seperti Apa?
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR