Perusahaan ride-hailing Grab masih mamantau dampak aturan baru yang saat ini masih tahap uji coba yakni denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order perjalanan.
Uji coba ini memang masih berlangsung di dua kota, yakni lampung dan Palembang.
"Kami masih memonitor dampaknya, tentunya kami jalankan dulu sebulan. Dan kami lihat masukan dari pelanggan," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Jakarta.
Ridzki menegaskan bahwa aturan ini dilandaskan pada prinsip keadilan, baik untuk penumpang maupun pengemudi.
"Jadi, itu adalah fairness (keadilan) dari dua belah pihak. Karena masing-masing ingin punya pengalaman yang terbaik," tambah Ridzki.
Soal denda yang harus dibayar pelanggan, Ridzki mengatakan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi. "100 persen dendanya itu kami berikan kepada mitra pengemudi, itu nomor satu prinsipnya," lanjutnya.
Baca Juga: Grab Luncurkan Layanan Bajay Online di Indonesia, Berapa tarifnya ?
Pemberian denda juga tidak serta merta dijatuhkan untuk semua pembatalan. Denda baru berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan.
"Karena pengemudi sudah ada waktu usaha dan mungkin biaya juga untuk sampai ke sana. Lalu kami sebisa mungkin tidak merugikan pelanggan, karena sudah diberikan waktu juga," ucapnya.
Uji coba aturan ini akan berakhir pada 2 Juli mendatang. Selama uji coba, pengguna di Lampung dan Palembang yang membatalkan pemesanan akan didenda sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk Grab Car.
Namun, denda tidak berlaku apabila pengemudi yang melakukan pembatalan. Grab masih enggan menjelaskan apakah setelah selesai diuji coba aturan in akan segera diterapkan secara nasional atau tidak.
Baca Juga: Cegah Cyber Bullying, Negara Bagian Victoria Larang Ponsel di Sekolah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR