Perusahaan retail dan distributor, Erajaya menyambut positif keputusan pemerintah yang akan menerbitkan dan mensahkan peraturan IMEI untuk mengurangi beredarnya ponsel ilegal atau BM di Indonesia.
Djatmiko Wardoyo (Director Marketing and Communication Erajaya Group) mengatakan Erajaya selalu mendukung setiap upaya pemerintah dalam memerangi ponsel BM. Peraturan IMEI akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi.
"Peaturan IMEI ini sangat penting karena manfaatnya tidak saja akan dirasakan konsumen dan pemain di industri ponsel, tapi pemerintah itu sendiri. Bagi pemain di industri, bakal mendapat kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan yang ditetapkan oleh negara," katanya.
"Aturan ini juga akan meningkatkan potensi penerimaan negara dari PPN ponsel resmi," ujar Djatmiko.
Kementerian Perindustrian (Kemeperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggodok penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI.
Program yang diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017 ini ditargetkan dapat ditetapkan 17 Agustus mendatang.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone blackmarket," kata Janu Suryanto (Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin).
Sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," ungkapnya.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Namun, upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI.
"Pemerintah akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," ucapnya.
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya," ucapnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR