Ada berapa jumlah ponsel black market (BM) atau ilegal yang beredar di Indonesia?
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan ada sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia merupakan ponsel BM.
Sebanyak 20 persen ponsel itu masuk ke Indonesia tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang.
Jika ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia dalam setahun, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di lembaga berwenang di sini.
Director Government Affairs Qualcomm International Nies Purwati mengatakan penyebab peredaran ponsel pintar ilegal di Indonesia adalah pemberlakua DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) untuk pengendalian IMEI.
"Sistem itu memicu peredaran ponsel BM yang tujuan awalnya ke negara lain, beralih ke Indonesia. Ada juga ponsel ilegal yang bersumber dari dalam negeri, baik perakitan maupun penjualannya, baik melalui media sosial maupun dijual via toko online," katanya.
"Untuk Indonesia, kategori ponsel ilegal ditambah lagi, illegal smuggling, ponsel BM (black market)," ujarnya.
APSI memprediksi kerugian negara atau potensi nilai pajak yang hilang dari penjualan ponsel pintar secara ilegal di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun per tahun.
Beberapa kategori yang membuat ponsel pintar dikatakan ilegal menurut GSMA adalah IMEI tidak sesuai format, IMEI tidak valid, adanya penggandaan IMEI, penyalahgunaan IMEI dan penggunaan IMEI sementara.
IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit.
Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Nomor IMEI juga dapat dicek dengan mengetik *#06# dan ketuk tombol menelepon.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR