Pasalnya aturan ini memang berbeda dengan regulasi registrasi kartu SIM di mana operator cukup menunggu data dari Kemenperin mengenai IMEI mana saja yang terdeteksi ilegal untuk kemudian diblokir.
"Eksekusinya tinggal nunggu data. Begitu terlacak mesin dari Kemenperin, dikirim ke kami, bisa langsung diblok. Kami kan tinggal nunggu datanya dan sistemnya kaya gimana. Ini yang harus diblokir sekian banyak, misalnya," jelas Singue.
Sejauh ini, pemerintah sendiri mengatakan akan merampungkan regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal ini pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Baca Juga: vivo Segera Luncurkan Ponsel Pintar S1 di Indonesia, Ini Fiturnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR