Pemerintah tengah berupaya menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias Black Market (BM) di Indonesia.
Upaya ini melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Di garda terdepan, operator seluler menjadi andalan pemerintah untuk mengeksekusi ponsel BM mana saja yang harus dibokir.
Pemerintah akan mengirimkan IMEI ponsel yang terdeteksi ilegal ke operator seluler, dan operator lah yang akan menutup akses semua jaringan ponsel BM tersebut, sehingga tak lagi bisa digunakan.
Kendati regulasi bakal ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, namun Telkomsel mengaku hingga kini belum menerima draft regulasi tersebut.
Menurut Media Manager Telkomsel, Singue Kilatmaka, operator pelat merah ini sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan dari pemerintah.
"Ke operator belum ada seperti apa detail-nya. Ini kan agak beda dengan registrasi SIM prabayar kemarin. Posisi sekarang itu belum ada draft. Draft itu belum keluar, masih di pembicaraan terutama Kemenperin dan Kominfo," kata Singue.
"Kami sedang menunggu, seperti apa (regulasinya). Saya yakin semua operator akan patuh jika sudah ditetapkan," lanjutnya.
Baca Juga: Lebih Murah Rp300 Ribu, Ponsel BM Masih Banyak Dicari di ITC Roxy Mas
Ia pun mengatakan, dalam proses penggodokan regulasi ini, pemerintah menjalin komunikasi dengan ATSI.
Kemudian dari ATSI akan meneruskan kepada operator setelah disepakati bagaimana mekanisme pemblokiran yang akan dilakukan.
Menurut Singue, jika aturan ini kemudian ditetapkan, proses pemblokiran oleh operator bisa dijalankan dalam waktu yang cepat.
Pasalnya aturan ini memang berbeda dengan regulasi registrasi kartu SIM di mana operator cukup menunggu data dari Kemenperin mengenai IMEI mana saja yang terdeteksi ilegal untuk kemudian diblokir.
"Eksekusinya tinggal nunggu data. Begitu terlacak mesin dari Kemenperin, dikirim ke kami, bisa langsung diblok. Kami kan tinggal nunggu datanya dan sistemnya kaya gimana. Ini yang harus diblokir sekian banyak, misalnya," jelas Singue.
Sejauh ini, pemerintah sendiri mengatakan akan merampungkan regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal ini pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Baca Juga: vivo Segera Luncurkan Ponsel Pintar S1 di Indonesia, Ini Fiturnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR