Bila mereka tetap menggunakan kartu SIM negaranya, para turis tersebut tetap bisa menggunakan ponselnya dengan fasilitas roaming seperti biasanya. Namun, jika mereka beralih menggunakan kartu SIM tanah air, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan ponselnya.
Update: Dalam rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang baru saja dirilis, aturan pemblokiran berdasarkan IMEI ini memiliki pengecualian, yaitu:
1. pengguna yang roaming
2. bawaan awak transportasi seperti pilot dan pramugari, dengan batasan dua perangkat per orang
3. perwakilan negara asing
4. perwakilan badan internasional.
Kapan IMEI Kemenperin ini akan berlaku?
Awalnya pemerintah mengindikasikan Peraturan Menteri terkait akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, mengambil momen ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, kabar terakhir menyebutkan pemerintah masih menggodok sistem pendukung untuk penerapan aturan ini.
Penulis | : | Cakrawala |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR