Anda pasti telah mendengar rencana Pemerintah RI (dalam hal ini Kemenperin dan Kemkominfo) untuk memblokir ponsel BM. Sekadar mengingatkan, ponsel BM (black market) adalah ponsel yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi. Yang termasuk ponsel BM adalah ponsel yang dibeli saat di luar negeri, ponsel yang dibeli di Amazon atau e-commerce luar negeri, maupun ponsel yang dibeli seorang penjual di luar negeri lalu menjualnya di e-commerce Indonesia.
Intinya, ponsel BM adalah ponsel yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.
Terkait ponsel BM ini, Pemerintah akan mengecek mengecek IMEI dari semua ponsel yang aktif di Indonesia. Nomor IMEI ini nanti akan dicocokkan dengan database IMEI yang dimiliki pemerintah. Jika tidak memiliki IMEI yang terdaftar, ponsel tersebut langsung diblokir oleh operator.
Aturan ini kabarnya akan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2019 ini. Namun beberapa hari jelang pemberlakuan aturan, pertanyaan seputar aturan ini masih banyak. Di bawah ini, InfoKomputer mencoba menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan.
Apakah IMEI dan bagaimana saya mengecek IMEI ponsel saya?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama.
Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel Anda. Jadi jika smartphone Anda memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.
Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, Anda bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dialer ponsel Anda.
Anda bisa mengecek apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/. Nanti akan muncul informasi, apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak.
Ponsel saya ternyata tidak terdaftar. Apakah berarti ponsel saya BM?
Kemungkinan ya. Namun, bisa saja database-nya belum ter-update dengan data terkini. Sebagai informasi, pemerintah mengumpulkan data IMEI ini dari berbagai sumber, seperti penyalur resmi, data TKDN, data impor Kementerian Perdagangan, dan operator. Jadi bisa jadi, database utama Kemenperin belum mencakup semua smartphone yang ada.
Jika ponsel yang saya gunakan ternyata BM, berarti akan diblokir?
Tenang saja, tidak kok. Aturan pemblokiran ponsel hanya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah ketentuan berlaku. Ponsel yang telah digunakan sebelum aturan berlaku akan tetap bisa digunakan seperti biasa, apakah itu ponsel BM maupun yang tidak memiliki IMEI terdaftar. Namun, belum ditetapkan sampai berapa lama sesudah aturan pemblokiran berlaku ponsel BM itu bisa digunakan.
Bagaimana jika saya punya ponsel lama yang BM, lalu ganti nomor. Apakah akan diblokir?
Karena pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel), tidak masalah bila Anda melakukan ganti nomor. Ponsel lama yang BM tersebut tetap bisa digunakan.
Bagaimana jika nomor saya lama, tapi ponsel saya baru dan BM. Apakah akan diblokir?
Pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel) dan bukan SIM. Selama membeli ponsel BM-nya sesudah aturan berlaku, ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
Bagaimana jika saat ini saya punya ponsel BM namun tidak pernah digunakan? Apakah bisa saya gunakan setelah aturan berlaku?
Seharusnya tidak bisa karena menyerupai ponsel BM yang baru dibeli lalu digunakan. Jadi jika Anda masih menyimpan ponsel BM, segera gunakan ponsel tersebut. Jika resmi aktif sebelum 17 Agustus 2019, ponsel BM Anda akan “diputihkan”.
Saya kan sering ke luar negeri dan beli ponsel yang belum ada di Indonesia. Bagaimana bisa saya gunakan di Indonesia?
Di halaman Kemenperin, tertulis ponsel yang dibeli di luar negeri tetap bisa digunakan. Akan tetapi, pengguna harus mendaftarkan ponsel tersebut dan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, pengguna harus menanggung tambahan pajak atau cukai, meski besaran atau mekanismenya belum jelas sampai saat ini.
Bagaimana dengan turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, apakah mereka juga tidak bisa menggunakan ponselnya?
Bila mereka tetap menggunakan kartu SIM negaranya, para turis tersebut tetap bisa menggunakan ponselnya dengan fasilitas roaming seperti biasanya. Namun, jika mereka beralih menggunakan kartu SIM tanah air, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan ponselnya.
Update: Dalam rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang baru saja dirilis, aturan pemblokiran berdasarkan IMEI ini memiliki pengecualian, yaitu:
1. pengguna yang roaming
2. bawaan awak transportasi seperti pilot dan pramugari, dengan batasan dua perangkat per orang
3. perwakilan negara asing
4. perwakilan badan internasional.
Kapan IMEI Kemenperin ini akan berlaku?
Awalnya pemerintah mengindikasikan Peraturan Menteri terkait akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, mengambil momen ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, kabar terakhir menyebutkan pemerintah masih menggodok sistem pendukung untuk penerapan aturan ini.
Penulis | : | Cakrawala |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR