Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengusulkan pemerintah membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta karena aturan itu dapat mempengaruhi dan menghilangkan pendapatan mitra pengemudi taksi online.
"Kami memberikan usulan supaya aturan itu (ganjil-genap) tidak berlaku untuk taksi online yang ujungnya memudahkan masyarakat dan membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online. Tentunya kita tidak mau ada dampak massal terhadap penurunan pendapatan, " kata Ridzki di kantor Kementerian Bidang Maritim.
Ridzki mengungkapkan ada dua pertimbangan mengapa taksi online harus diberikan pengecualian aturan ganjil-genap.
Pertama, taksi online dinilai sudah diakui sebagai transportasi publik dan mendukung program pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di dalam kota.
Dalam sehari taksi online mampu mengangkut 10 hingga 20 perjalanan dalam sehari. "Menurut saya sangat adil jika ganjil genap ini dilakukan pengecualian dengan taksi online karena kami melihat dari mitra pengemudinya. Kita melihat dampaknya terhadap pengemudi online berpotensi berkurang pendapatannya," ujarnya.
Alasan kedua, jika peraturan ganjil genap diberlakukan kepada taksi online, maka akan langsung berdampak kepada mitra-mitra pengemudi.
"Itu nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan ini," ujarnya.
Karena itu, Ridzki berharap pemerintah memberikan pengecualian kepada taksi online yang sehingga masyarakat semakin mudah dalam keseharian.
Selain itu, pengecualian tersebut dapat meningkatkan perekonomian bagi para mitra pengemudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa wacana bebas ganjil genap itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa taksi online dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan lalu.
"Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR