Pemerintah saat ini tengah menggodok Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan bakal rampung sebelum bulan Oktober mendatang.
Undang-undang yang saat ini masih berupa RUU (Rancangan Undang-undang) ini diharapkan dapat melindungi dan meminimalisir penyalahgunaan data pribadi pengguna internet.
Meski dirancang sebagai bentuk perlindungan, Google meminta pemerintah agar Undang-undang tersebut tidak memberatkan perusahaan-perusahaan rintisan (startup).
Pasalnya menurut Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia, standar regulasi data yang terlalu ketat justru bisa mematikan startup yang baru tumbuh.
“Kasihan kalau perusahaan yang kecil ini harus mematikan inovasi karena hanya semata demi memenuhi privasi saja," kata Putri di sela-sela acara #Jagaprivasimu di kawasan Jakarta Pusat.
"Contohnya GDPR yang standarnya tinggi, itu malah susah untuk pelaku usaha kecil seperti startup,” ujarnya.
Kendati demikian, Putri tidak merinci bagaimana persisnya UU Perlindungan Data Pribadi bisa mematikan atau menyulitkan startup.
Adapun GDPR atau General Data Protection Regulation adalah peraturan tentang penggunaan data pribadi di Eropa yang mulai berlaku pada Mei tahun lalu.
Isinya antara lain mengatur soal tata cara penyimpanan dan pengolahan data, serta persetujuan individu sumber data.
Putri menambahkan, dalam merancang Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ini pemerintah seharusnya tak hanya fokus pada perusahaan-perusahaan besar, melainkan juga menaruh perhatian pada perusahaan kecil.
"Google adalah perusahaan besar, harus diperhatikan juga perusahaan kecil yang baru mau tumbuh dan ingin berinovasi. Harus diperhatikan apakah aspek-aspek dalam RUU PDP ini bisa juga ditujukan untuk mereka," tambahnya.
Saat ini UU PDP ditargetkan selesai sebelum bulan Oktober mendatang. Sebelumnya pada bulan Mei lalu, Kominfo meminta Komisi I DPR agar segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR