Bank Indonesia (BI) menegaskan WhatsApp, aplikasi pesan instan, belum melakukan pembicaraan terkait perizinan penyelenggaraan pembayaran elektronik.
Sebelumnya, Whatsapp ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air.
Padahal, sesuai aturan, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan WhatsApp harus berbadan hukum Indonesia.
"'Whatsapp Payment' belum ada audiensi terkait perizinan. WhatsApp juga harus mengajukan izin sebagai PJSP," ujarnya.
Filianingsih menekankan jika Whatsapp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air.
Maka WhatsApp harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.
Berbeda halnya jika penerbit uang elektronik asing atau penerbit instrumen pembayaran berbasis teknologi QR Code ingin melakukan cross-border payment, maka penerbit bisa bekerja sama dengan bank BUKU 4.
"Yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum. Syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas Sistem Pembayaran setempat," ujar Filianingsih.
Hingga saat ini, Fili menekankan belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait rencana Whatsapp untuk mengeluarkan produk sistem pembayaran di Indonesia.
WhatsApp Payment
'Whatsapp Payment' merupakan fitur dalam layanan Whatsapp yang sudah diperkenalkan di pasar India.
Whatsapp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan produk pembayaran "Whatsapp Payment" yang akan bekerja sama dengan dompet digital.
Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan kinerja sektor perdagangan elektronik (e-commerce) yang tumbuh melesat saat ini.
Sumber yang dikutip Reuters dalam informasi itu juga menyebutkan Whatsapp, perusahaan yang di bawah naungan Facebook itu sedang berdiskusi dan kesepakatan dengan ketiga PJSP Indonesia bisa menemui titik temu dalam waktu dekat.
Indonesia berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang menggunakan layanan mobile payment WhatsApp.
Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 260 juta jiwa.
Terbukti, Indonesia menjadi salah satu dari lima pasar teratas dunia untuk WhatsApp, dengan lebih dari 100 juta pengguna.
WhatsApp dikabarkan akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital lokal, karena peraturan perizinan yang ketat.
Nantinya, model layanan di Indonesia dapat menjadi acuan bagi WhatsApp untuk diadopsi di pasar negara berkembang lain.
Hal itu dilakukan untuk menyiasati peraturan tentang pemain asing yang menciptakan dompet digital.
Sebelumnya, aplikasi itu juga menunggu persetujuan regulator India, pasar pengguna terbesar di dunia.
Di India, layanan tertunda beroperasi karena aturan terkendala masalah penyimpanan data lokal.
Di India, WhatsApp berencana menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer secara langsung.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR