"Dalam proses pelaksanaannya (tower) terkendala dengan izin untuk menggunakan gelombang. Nah itu izin yg belum ditembus," ujar Heriansyah.
Ke depannya, Heriansyah mengatakan bahwa pemerintah daerah Kutai Kartanegara akan terus melakukan upaya-upaya, seperti mempermudah perizinan bisnis dan frekuensi jaringan, untuk menggenjot infrastruktur jaringan di wilayah ini.
"Government business itu agak susah, aturannya ribet, nah itu yang terkendala. Semoga nanti ke depan ini bisa dikelola satu badan perusahaan daerah yang bisa lebih cepat," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR