Satgas Waspada Investasi kembali menemukan penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech lending yang tak berizin. Satgas kembali menemukan 133 entitias fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan, mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang tidak terdaftar di OJK.
"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," kata Tongam seperti dikutip dari keterangan resmi.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.
"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan," katanya.
Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Namun terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.
Yakni, aplikasi "MJASA SYARIAH" milik Kospin Jasa, aplikasi "Shopintar" milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi "Smartech" milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi "Mentimum" milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Baca Juga: Bos Pocophone Alvin Tse Resmi Jabat Country Director Xiaomi Indonesia
22 Gadai Tanpa Izin dan 27 kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada investasi menambahkan pihaknya juga telah menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR