Pelanggar lalu lintas yang melintasi busway atau jalur khusus bus Transjakarta bakal merasakan tilang walau tidak ada petugas kepolisian yang berjaga.
Hal itu dikarenakan kamera tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah terpasang di koridor busway.
Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan operator busway, Transportasi Jakarta, untuk memulai pengujian kamera E-TLE di salah satu koridor busway.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan kamera telah dipasang di Koridor VI (Stasiun Barat Ragunan-Dukuh Atas 2). Saat ini pemasangan baru dilakukan di satu koridor, sementara total ada 13 koridor Transjakarta.
"Sudah kita pasang kamera E-TLE sudah terkoneksi satu koridor dua kamera," kata Arif di Jakarta.
Arif menjelaskan tujuan pemasangan kamera tilang elektronik itu untuk mengawasi pelanggaran, meningkatkan ketertiban berlalu lintas, dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, misalnya pencuri kendaraan bermotor.
"Artinya kita bisa melakukan kategorisasi kendaraan-kendaraan yang kita cari ataupun ketika ada suatu kejadian, kita mau mencari sesuatu, itu semua tersedia datanya. Kita bayangkan kalau semakin banyak kamera, semakin luas coverage kita, kita membuat sempit ruang gerak pelaku kejahatan," ujar Arif.
Sebelum terdapat di Busway, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik di sepanjang area Senayan-Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dikabarkan akan membantu menambah 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38,5 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.
Kamera tilang elektronik bertugas mengambil gambar pelat nomor kendaraan dan identitas pelanggar.
Setelah diverifikasi ke database kepolisian, petugas bakal menghubungi pemilik kendaraan untuk memberitahukan pelanggaran dan tilang.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR