Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mencatat sekitar 56 persen aduan konten negatif sepanjang 2019 adalah terkait pornografi. Angka tersebut berjumlah 244.738 aduan konten dari total aduan konten sebanyak 431.065.
Pada nomor kedua terdapat aduan konten fitnah dengan jumlah 57.984 aduan. Pada nomor ketiga sebanyak 53.455 terdapat aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat.
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, dam konten penipuan sebanyak 18.845. Konten hoaks berada pada peringkat lima dengan total aduan sebanyak 15.361.
Sisanya berkaitan dengan konten bermuatan SARA (4.889), perdagangan produk dengan aturan khusus (4.544), terorisme/radikalisme (3.656), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (906), dan kekerasan pada anak (773) juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Aduan yang masuk melalui kanal aduan di aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten diverifikasi oleh Tim Aduan Konten.
Verifikasi ini dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya.
Ferdinandus mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menjaga konten internet yang beredar di ruang digital indonesia melalui mesin AIS. Khususnya terkait konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, maupun perjudian.
Mesin AIS dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Siap Didenda
Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan Google siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin,” ujar Jason.
Jason mengatakan Google telah memiliki pedoman soal konten negatif, termasuk pornografi, pada platformnya. Semua orang, lanjut Jason, dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR