Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mencatat sekitar 56 persen aduan konten negatif sepanjang 2019 adalah terkait pornografi. Angka tersebut berjumlah 244.738 aduan konten dari total aduan konten sebanyak 431.065.
Pada nomor kedua terdapat aduan konten fitnah dengan jumlah 57.984 aduan. Pada nomor ketiga sebanyak 53.455 terdapat aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat.
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, dam konten penipuan sebanyak 18.845. Konten hoaks berada pada peringkat lima dengan total aduan sebanyak 15.361.
Sisanya berkaitan dengan konten bermuatan SARA (4.889), perdagangan produk dengan aturan khusus (4.544), terorisme/radikalisme (3.656), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (906), dan kekerasan pada anak (773) juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Aduan yang masuk melalui kanal aduan di aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten diverifikasi oleh Tim Aduan Konten.
Verifikasi ini dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya.
Ferdinandus mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menjaga konten internet yang beredar di ruang digital indonesia melalui mesin AIS. Khususnya terkait konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, maupun perjudian.
Mesin AIS dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Siap Didenda
Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan Google siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin,” ujar Jason.
Jason mengatakan Google telah memiliki pedoman soal konten negatif, termasuk pornografi, pada platformnya. Semua orang, lanjut Jason, dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Jadi, kalau ada misalnya konten yang tidak menyenangkan siapa saja bisa melaporkan, baik itu di Youtube, Search, Maps, di mana-mana, ada yang merasa melanggar pedoman bisa direport,” kata Jason.
“Pasti kami akan take down apa saja yang melanggar peraturan di Youtube juga, karena masing-masing platform punya pedoman,” lanjut dia.
Untuk mengantisipasi adanya konten negatif, Jason mengatakan Google telah memiliki alat, serta tim khusus yang bekerja memantau konten.
“Kombinasi antara manusia dan machine learning sama algoritma itu. Itu banyak hampir semua yang melanggar ditake down sebelum ada orang yang melihat, itu sudah sangat canggih,” ujar Jason.
Google memiliki situs web Google Transparency Report di mana masyarakat dapat mengakses untuk mengetahui jumlah, berikut jenis konten negatif, yang telah ditake down oleh Google.
TikTok
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media "TikTok The Best 2019" di Jakarta, Kamis.
"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.
TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.
PP 71
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
Besaran denda Rp100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR