Membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain akan terancam denda paling besar Rp 20 miliar, atau pidana penjara paling lama dua tahun.
Ancaman tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang saat ini telah diserahkan oleh Kementerian Kominfo ke DPR RI untuk dibahas, dan menunggu pengesahan.
Adapun denda Rp 20 miliar tersebut dalam RUU PDP secara spesifik masuk dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)".
Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP, yang terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Adapun data pribadi yang bersifat umum adalah:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data pribadi yang bersifat spesifik adalah:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. kehidupan/orientasi seksual;
e. pandangan politik;
f. catatan kejahatan;
g. data anak;
h. data keuangan pribadi; dan/atau
i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Tidak hanya itu, bagi siapa pun yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain juga akan dikenai sanksi pidana denda paling besar Rp 50 miliar atau kurungan paling lama lima tahun.
Begitu pula bagi orang yang dengan sengaja menjual-belikan data pribadi, akan dijatuhi hukuman denda paling banyak Rp 50 miliar, atau kurungan paling lama lima tahun.
Sementara orang yang sengaja memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bakal terancam pidana denda paling banyak Rp 60 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun.
Denda paling banyak dijatuhkan untuk orang yang sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain. Bagi yang melanggarnya, akan diancam pidana denda paling banyak Rp 70 miliar atau pidana kurungan paling lama tujuh tahun.
Apabila telah disahkan sebagai undang-undang, aturan ini akan mengikat bagi individu, korporasi, serta badan publik yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR