Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.
"Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.
Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak. Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.
"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.
Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.
Berani Keluar Uang
Johnny mengatakan operator tidak berkeberatan terkait pengadaan alat Equipment Identity Registration (EIR) demi memperlancar aturan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) yang akan berlaku pada April 2019.
Hasil pertemuan dengan operator telekomunikasi di Indonesia, Johnny menegaskan berdasarkan keterangan operator, pengeluaran modal (capital expenditure) atas pengadaan alat ini dinilai tidak terlalu signifikan.
"Saya bertanya juga berapa besar sih efek ke pengeluaran modal dan menurut rekan-rekan dari operator seluler tidak signifikan juga besarnya terhadap pengeluaran kapital," ujar Johnny usai bertemu dengan Pimpinan DPR di kompleks parlemen.
Johnny mengatakan operator bahkan mengatakan ada ketertarikan bekerja sama apabila EIR memang dibutuhkan untuk disambungkan dengan basis data IMEI SIBINA di Kementerian Perindustrian.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR