PT Indosat Tbk menawarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sekitar 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK ini terjadi sejak Jumat 14 Februari 2020.
"Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut [500 orang] dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim.
Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi.
"Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.
Hanya saja disayangkan, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.
"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," katanya.
Selain itu, proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih 4 jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK.
"Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa bila para karyawan tersebut menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," katanya.
Klarifikasi Indosat
Pihak manajemen PT Indosat lewat keterangan tertulisnya menyampaikan klarifikasi yang didalamnya terdapat beberapa point penting untuk disampaikan terkait keputusan pengurangan karyawannya.
Pertama, pihak manajemen Indosat Ooredo menegaskan bahwa dalam pengurangan karyawan tersebut telah dilakukan dengan paket yang fair, bahkan lebih baik dari yang disyaratkan Undang-undang.
Kedua, sebenarnya kebijakan pengurangan karyawan ini juga telah disetujui lebih dari 80 persen karyawan yang terdampak atau sekitar 541 orang. Bahkan, mereka telah menyetujui paket kompensasi yang telah diberikan perusahaan.
Dalam kesempatan ini, Director & Chief of Human Resources Irsyad Sahroni, juga menegaskan alasan penting yang mendasari pengurangan karyawan tersebut. Semua semata-mata terkait strategi perusahaan untuk membuat langkah mereka lebih lincah dan terpercaya.
“Kami akan terus melanjutkan strategi 3 tahun untuk bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih lincah dan terpercaya. Hari ini kami telah mengumumkan langkah baru untuk menyesuaikan organisasi kami dengan perubahan kebutuhan pasar,” ungkap Director&Chief of Human Resources Irsyad Sahroni di Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020.
Irsyad menambahkan, pihak manajemen telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa harus mengambil tindakan yang sulit namun tentunya sangat penting dilakukan untuk dapat bertahan dan bertumbuh.
Selain itu, dalam pengumuman kepada karyawan kemarin yang disampaikan langsung oleh President Director & CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama disampaikan tiga perubahan vital terhadap bisnis Indosat Ooredo:
1. Memperkuat tim regional agar lebih cepat mengambil keputusan dan lebih dekat dengan pelanggan.
2. Pengalihan penanganan jaringan ke pihak ketiga, penyedia jasa Managed Service, sejalan dengan praktik terbaik di industri
3. Rightsizing organisasi, menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.
Kesimpulan yang kembali ditegaskan pihak manajemen, langkah ini diyakini akan meningkatkan kinerja Indosat untuk lebih kompetitif dan menjadi yang terdepan. "Ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya,” kata Irsyad.
Masih Merugi
Data laporan keuangan per September 2019 atau 9 bulan, perseroan masih menderita rugi bersih Rp 284,59 miliar, menyusut 82% dari rugi bersih sebelumnya Rp 1,54 triliun. Rugi bersih yang berhasil ditekan itu terjadi seiring dengan pendapatan perusahaan yang naik pada periode tersebut.
Total pendapatan ISAT pada periode tersebut naik 12,40% menjadi Rp 18,85 triliun dari sebelumnya Rp 16,77 triliun. Pendapatan terbesar dari bisnis selular naik menjadi Rp 15,08 triliun dari sebelumnya Rp 13,18 triliun.
Mengacu laporan keuangan per September itu, Grup Indosat yang dipimpin oleh Ahmad Abdulaziz AA Al-Neama ini mempunyai sekitar masing-masing 3.697 dan 3.700 karyawan (tidak diaudit), termasuk karyawan tidak tetap, pada September 2019 dan 31 Desember 2018.
ISAT dikendalikan oleh Ooredoo Q.P.S.C, Qatar (sebelumnya Qatar Telecom QSC). Ooredoo adalah entitas induk utama dari Indosat dan entitas anaknya. Adapun entitas induk langsung dari perusahaan adalah Ooredoo Asia Pte. Ltd., sebelumnya Qatar Telecom (Qtel Asia) Pte. Ltd., Singapura.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR