Pajak ekonomi digital menjadi pembahasan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-20 di Riyadh, Arab Saudi, akhir pekan lalu.
Seluruh anggota kelompok 20 negara ekonomi terbesar dunia diminta bersatu menarik pajak secara agresif dari raksasa-raksasa digital global, seperti Google, Amazon, dan Facebook.
Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz berharap G-20 bisa segera merumuskan dan menyepakati pungutan pajak digital. Apalagi, AS yang menjadi rumah bagi perusahaan teknologi digital bakal mengadakan pemilihan umum pada November mendatang. Pemerintahan baru AS dikhawatirkan dapat membuat kebijakan baru yang menghambat regulasi pungutan pajak digital.
“Tidak ada waktu sampai menunggu pemilihan," kata Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dalam seminar pajak yang digelar di sela-sela pertemuan G-20.
Scholz menyerukan hal tersebut sambil menatap Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin yang duduk di sebelahnya. Organizations for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi sedang menyusun aturan internasional agar perusahaan digital membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.
Menurut OECD, kebijakan ini dapat mendongrak pendapatan pajak global hingga 100 miliar dolar AS per tahun. OECD diketahui sudah memiliki gambaran kebijakan. Mereka ingin menetapkan tarif minimum untuk memungut pajak perusahaan-perusahaan digital. Mereka akan mencari kesepakatan pada awal Juli yang ditargetkan dapat disahkan G-20 pada akhir tahun.
Upaya ini sempat dikemukakan OECD pada tahun lalu, tetapi terhenti pada akhir tahun. AS menginginkan adanya sejumlah perubahan.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam kesempatan yang sama menuturkan, negara-negara anggota OECD hampir mencapai kesepakatan tentang tingkat pajak minimum itu.
Kesepakatan ini dinilainya sangat membantu untuk menyelesaikan permasalahan pajak digital. "Saya pikir kita semua ingin merampungkan kebijakan pada akhir tahun, dan itu tujuannya," ucapnya.
Mnuchin berupaya meyakinkan delegasi G-20 bahwa proposal AS untuk menambahkan rezim safe harbor ke upaya reformasi pajak tidak akan membiarkan perusahaan digital keluar dari kewajiban pembayaran pajak. Arahan kebijakan AS ini telah menuai kritik dari sejumlah negara, termasuk Prancis.
Safe harbor merupakan kebijakan yang membebaskan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk mengantisipasi pelanggaran hak cipta, jika di dalam sistemnya mempunyai sarana kontrol.
Pejabat AS mengatakan, proposal mereka itu memungkinkan perusahaan multinasional memilih membayar lebih banyak pajak asing dengan imbalan manfaat penyelesaian sengketa pajak dan bantuan administrasi.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR