"Sesuai yang saya janji sudah siap, tapi untuk submit-nya ke sana harus pastikan mengikuti prosedur. Kita harapkan nanti di Menkopolhukam prosesnya bisa cepat, sehingga Permen-nya bisa diundangkan segera," pungkas Johnny.
RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.
Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR