Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkenalkan aplikasi bernama "PeduliLindungi" untuk melacak dan mengawasi pasien COVID-19 di Indonesia. Saat diperkenalkan, aplikasi ini awalnya hanya ditujukan untuk pasien COVID-19 saja.
Namun, pemerintah membuatnya menjadi aplikasi publik. Artinya, aplikasi ini bisa diunduh oleh masyarakat umum dan digunakan di smartphone siapa saja. Aplikasi ini rencananya akan tersedia mulai pekan depan.
"Mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah di Google Play Store dan berikutnya di Apps Store," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, semakin banyak aplikasi ini diinstal masyarakat, maka semakin banyak pula pengumpulan data di database.
Nantinya, aplikasi ini akan tersambung ke Satgas COVID-19, Kominfo, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Karena data-data pasien ada di Kemenkes, Kemenkes yang akan melakukan penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung atau isolasi (fencing)," jelasnya.
Ketika pertama kali diperkenalkan beberapa waktu lalu, aplikasi ini diberi nama TraceTogether. Namun, Kominfo menggantinya menjadi aplikasi "PeduliLindungi".
Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah memahami aplikasi ini. Selain itu, perubahan nama dilakukan untuk menepis dugaan bahwa "PeduliLindungi" sama dengan aplikasi TraceTogether buatan pemerintah Singapura.
"Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dibuat oleh developer Indonesia dan tidak dibeli dari Singapura," ungkap Johnny.
Aplikasi PeduliLindungi awalnya hanya akan diinstal pada ponsel pintar pasien positif COVID-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari ke belakang.
Aplikasi kemudian akan mendeteksi nomor ponsel pintar yang pernah berada di sekitar pasien positif COVID-19 tersebut.
Aplikasi ini juga akan memberikan peringatan bagi pasien positif COVID-19 apabila melewati batas lokasi isolasi.
Orang-orang yang terdeteksi pernah berada di sekitar atau satu lokasi dengan pasien positif, akan mendapatkan notifikasi atau peringatan melalui SMS blast. Penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pantauan (ODP).
Tidak cuma itu, pemerintah juga menyiapkan skema untuk memonitor kerumuman orang selama masa darurat COVID-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengatakan, orang-orang yang berada di satu lokasi akan diberikan peringatan melalui pesan SMS agar tidak berkumpul.
"Kalau misalnya ada sejumlah orang dengan membawa ponsel berada di satu tempat, itu bisa dimonitor. Yang memonitor nanti ada dari tim kita, pemerintah," jelas Ramli.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR