Gojek Indonesia siap mematuhi regulasi seperti larangan ojek online untuk mengangkut penumpang sesuai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan Gojek terus berupaya mematuhi segala regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona Covid-19.
"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan [PSBB] ini," katanya.
Nila menjelaskan hingga saat ini Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitranya agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, terutama para mitra driver merupakan andalan Gojek bersama ketika masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19. Pihaknya, bahkan telah mengimpor 5 juta masker untuk didistribusikan kepada mitra driver dan tenaga medis di Indonesia.
"Inisiatif ini memperkuat upaya-upaya yang telah kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan memastikan keamanan dan kesehatan seluruh ekosistem Gojek," ujarnya.
Hari ini, Kementerian Kesehatan resmi mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan usulan pemberlakuan PSBB. Pada poin 2 aturan tersebut, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i.
Isinya layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Ojek Online Dilarang
Pemerintah akan melarang layanan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beroperasi. Namun, peraturan PSBB masih mengizinkan ojek online mengantarkan barang ke penumpang.
Aturan tersebut diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam lampiran terkait tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi aturan tersebut.
Aturan terkait ojek online itu masuk pedoman terkait perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan. Kendati demikian, jumlah minimum karyawan wajib diterapkan.
"Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, Permenkes itu salah satunya mengatur perihal peliburan tempat kerja. Namun ada beberapa tempat kerja yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.
Kantor yang diperbolehkan tetap dibuka tersebut di antaranya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR