Saat ini, transaksi dompet digital menjadi salah satu metode yang sering digunakan dengan memanfaatkan uang elektronik. Salah satu metode pembayaran yakni melalui LinkAja.
Kini LinkAja meluncurkan Layanan LinkAja Syariah. POH Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan, layanan ini merupakan uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
“Dalam rangka mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah,” ungkap Haryati dalam Soft Launching LinkAja Syariah secara daring.
Haryati mengatakan LinkAja melihat kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk ekonomi syariah yang mulai meningkat. Pembayaran Digital Syariah menurutnya sangat dibutuhkan masyarakat seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup.
Haryati berharap Layanan Syariah LinkAja ini nantinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, terutama umat muslim yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya.
Selain menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, LinkAja Syariah juga telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.
Selain itu, uang elektronik pelat merah ini juga telah mengantongi izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM,” ujarnya.
Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.
Berikut cara mengaktifkan layanan syariah LinkAja bagi para pengguna Android:
1. Update aplikasi LinkAja versi 4.5.0 di Play Store
2. Buka Aplikasi LinkAja
3. Klik tombol Akun di pojok kanan bawah di halaman utama aplikasi
4. Ubah status Layanan Syariah LinkAja dari Tidak Aktif menjadi Aktif
5. Klik tombol Aktifkan
6. Jika setuju akan muncul mengenai Syarat dan Ketentuan Layanan. Lalu, klik tombol persetujuan
7. Aktifkan layanan dengan memasukkan PIN. Setelah memasukkan PIN, pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.
Selain itu, per hari ini Layanan Syariah LinkAja sudah dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Setelah mengaktifkan layanan LinkAja Syariah, semua merchant yang sudah bekerja sama dengan LinkAja nantinya akan otomatis menerima pembayaran dengan LinkAja Syariah.
Segala promosi yang memberikan diskon, bonus, atau cashback di LinkAja dapat diperoleh oleh pelanggan LinkAja Syariah jika program tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip syariah.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR