Di poin ketiga dalam tahapan mengurus SIKM yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini persyaratannya:
Domisili DKI Jakarta:
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan: Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Scan KTP
Domisili Non Jabodetabek:
Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
Terkait dalam pengurusan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga dilarang keras untuk melakukan pemalsuan surat.
Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
KOMENTAR