Bergerak di bidang teknologi finansial, KoinWorks menegaskan bahwa keamanan data menjadi prioritas utama yang secara konsisten berusaha untuk dilindungi demi mempertahankan kredibilitas sebagai fintech terpercaya.
KoinWorks berkomitmen untuk terus kooperatif mengikuti aturan pemerintah mengenai keamanan data konsumen dengan menjalankan standar operasional sistem keamanan yang telah sesuai dengan sertifikasi ISO 27001. Sertifikasi ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Sistemdan Transaksi Elektronik di Indonesia dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019.
KoinWorks menjaga keamanan data pengguna secara berkala dengan melakukan pemantauan dan pembaharuan sistem keamanan website dan aplikasi gadget KoinWorks. Hal ini merupakan upaya KoinWorks untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik, dan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesegera mungkin apabila diketahui terdapat kemungkinan terjadinya kesalahan sistem.
Selain itu, KoinWorks juga melakukan pemantauan dalam hal pemberian dan penggunaan hak akses pada sistem manajemen informasi perusahaan. Ini membuat privasi pengguna tetap terjaga bahkan oleh pihak KoinWorks sendiri sekalipun.
KoinWorks juga menghimbau pengguna untuk memperhatikan keamanan data miliknya dari risiko kejahatan cyber dengan melakukan beberapa langkah pencegahan. Diantaranya seperti tidak memberikan atau menyebarluaskan password akun, tidak memberikan kode OTP ke pihak ketiga, tidak menyimpan atau menyebarluaskan data sensitif di media sosial atau platform lain yang tidak terpercaya, tidak mengakses akun di sembarang perangkat, dan lainnya.
Lebih jauh, KoinWorks juga berkomitmen untuk tidak hanya memberi perlindungan pada data pengguna, namun juga perlindungan akan dana yang disalurkan pengguna terutama di tengah masa pandemi COVID-19.
KoinWorks bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi ternama di Indonesia, mengeluarkan program pemberian proteksi dana untuk produk KoinRobo dan perlindungan untuk COVID-19 secara cuma-cuma.
Ini berlaku bagi pendana yang melakukan pendanaan di masa pandemi guna terus memacu roda ekonomi Indonesia sehingga pada akhirnya keamanan dan kenyamanan pengguna tetap terjaga, bahkan di masa sulit sekalipun.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR