Lulusan Fakultas Kedokteran, Agus Mutamakin lebih tertarik menekuni bidang Teknologi Informasi karena ia yakin bahwa komputasi akan berperan penting dalam bidang kesehatan.
Keyakinan pria yang mengemban tugas sebagai Chief Information Officer di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ini memang terbukti saat ini. Yaitu ketika disrupsi teknologi melanda hampir semua bidang, termasuk sektor pelayanan kesehatan.
Menurut dokter lulusan Universitas Gajah Mada ini, ada dua disrupsi yang dihadapi rumah sakit saat ini. Disrupsi pertama terjadi saat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan. “Model pembiayaan berubah dari fee for service ke paket Diagnosis Related Group (DRG),” kata Agus. Model pembiayaan paket DRG ini, menurut Agus, menuntut rumah sakit harus lebih efisien. “Agar nilai klaim lebih tinggi dari biaya,” imbuhnya.
Disrupsi kedua datang dari merebaknya permintaan masyarakat dan tawaran layanan kesehatan daring (online), seperti telekonsultasi dan beli antar obat. Meski saat ini sudah ada aturan yang mendukung, rumah sakit masih harus bisa membuktikan bahwa penerapan layanan kesehatan online langsung antara dokter dengan pasien menunjukkan manfaat lebih besar, daripada kekurangan atau bahaya yang ditimbulkan.
Tantangan Efisiensi
"Proses bisnis di dalam RS itu banyak. Jika dikerjakan secara manual prosesnya akan panjang, serta memerlukan banyak sumber daya dan waktu," Agus memaparkan salah satu sumber inefisiensi di rumah sakit.
Dukungan TI dapat memangkas proses bisnis yang panjang, misalnya dengan menerapkan Revenue Cycle Management (RCM) dan Rekam Medis Elektronik (RME).
Salah satu elemen yang terlibat dalam RCM adalan klaim. "Proses klaim jika dikerjakan secara manual perlu beberapa tahapan untuk memasukkan data dan verifikasi. Sedangkan melalui klaim elektronik, data cukup dimasukkan sekali pada Sistem Pendaftaran dan Rekam Medis Elektronik, selanjutnya data bisa langsung diklaim dan diverifikasi secara otomatis," jelas Agus.
Dan bersama BPJS Kesehatan, RSCM juga sedang mengembangkan klaim elektronik, yang nantinya diharapkan turut berkontribusi pada peningkatan efisiensi kinerja rumah sakit.
Pria yang merupakan salah satu anggota dari Technical Committee Standar Nasional Indonesia ini menjelaskan bahwa RSCM saat ini sedang dalam proses pengembangan model dan standar Rekam Medis Elektronik di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan.
Buktikan Manfaat Layanan Daring
Layanan kesehatan daring awalnya belum memiliki payung regulasi. Agus menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan RI No 20 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan hanya mengatur layanan kesehatan online antarfasilitas pelayanan kesehatan.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR