Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan pihaknya akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik alias PMSE luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Dengan demikian, mereka bisa mulai memungut pajak digital tersebut pada Agustus 2020.
"Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk dan harapannya pada Agustus mereka sudah bisa memungut PPN atas obyek pajak tersebut," ujar Suryo dalam konferensi video.
Ia mengatakan saat ini jajarannya tengah melakukan diskusi dengan para penyelenggara PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka memungut dan menyetor PPN atas transaksi barang dan jasa di luar daerah pabean.
"Konteks PPN ini adalah setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar pabean Indonesia terhutang PPN dan dipungut oleh PMSE yang ditunjuk DJP mewakili Menkeu."
Ihwal PPN dari transaksi elektronik, Suryo mengatakan saat ini Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia.
"Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kami sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk para pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE-nya terhadap konsumen Indonesia dan harapan kami mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang bisa kami tunjuk sebagai pemungut PPN," ujar Suryo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN lantaran domisilinya di luar negeri, namun layanannya sampai ke Indonesia, misalnya saluran streaming Netflix.
"Dia punya service di sini tapi keberadannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia padahal servisya dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value yang harusnya subjek PPN," ujar Sri Mulyani.
Dengan beleid-beleid anyar, para subjek pajak luar negeri sudah bisa menjadi pemungut dan pengumpul PPN untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR