Jadi dalam hal ini ada dua tata cara menentukan pemungut pajak PMSE ini, pertama ditunjuk oleh Dirjen Pajak dan kedua mengajukan diri sendiri ke DJP.
Kemudian, untuk pertanggungjawaban pemungutan akan disusun dalam aturan sendiri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Dalam aturan ini, nantinya DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi dalam periode tertentu.
"InsyaAllah dalam beberapa hari ini diterbitkan," tegasnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR