Aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.
Setelah berlaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menunjuk perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia dan memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ada enam perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.
Keenam perusahaan tersebut adalah, Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, ke depannya akan ada penambahan perusahaan digital lain yang masuk ke gelombang berikutnya.
"Ini kami lakukan komunikasi dengan yang lainnya," kata Yoga.
Namun, Yoga enggan memastikan siapa saja perusahaan digital akan dikenai wajib pajak di gelombang kedua. Ia pun belum dapat memberikan informasi kapan gelombang kedua tersebut akan diumumkan.
Dirjen Pajak juga akan melakukan sosialisasi dan memantau kesiapan perusahaan over the top (OTT) asing setelah penunjukan ini.
Setelah penunjukan ini, produk dan layanan digital yang dijual pelaku usaha akan dipungut PPN mulai 1 Agustus mendatang.
Adapun jumlah yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Penyetoran pajak bagi perusahaan digital dipermudah dan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.
"PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak," tulis Dirjen pajak dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, untuk mengkreditkan pajak masukan, pelaku usaha harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada invoice (bukti pungut pajak) sebagai syarat dokumen yang disetarakan dengan faktur pajak.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR