Maka dari itu, ia berharap para pelaku wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga lebih mudah dalam menjalankan usaha.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan insentif pajak yang diajukan oleh 201.880 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 30 Juni 2020.
Meski demikian, jumlah tersebut belum sampai 10% dari jumlah UMKM pembayar pajak tahun kemarin.
Padahal pengajuan insentif pajak UMKM dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tanpa harus datang ke kanwil pajak.
Baca Juga: Gojek Luncurkan GoService, Layanan untuk Urus Pajak dan Administrasi Kendaraan
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR