Pemerintah memberikan insentif dengan menanggung pajak penghasilan atau PPh bagi para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5% terhadap total omzet.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan insentif tersebut juga berlaku bagi UMKM yang melakukan bisinis secara daring atau online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan konvensional dan online hanya merupakan cara penjualan.
Adapun sepanjang pelaku usaha mengantongi omzet di bawah 400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar per tahun, maka masih termasuk dalam kagetori UMKM.
"Sepanjang penjualan Rp 400 juta per bulan atau di bawah Rp4,8 miliar setahun, insetif itu boleh dimanfaatkan," ujar Hestu.
Pemerintah akan menanggung seluruh PPh UMKM tersebut selama masa pandemi kini. Dengan demikian, pelaku UMKM konvensional maupun online hanya perlu melaporkan hitungan besaran PPh finalnya saja.
Hestu mencontohkan, jika seorang pengusaha UMKM memiliki pendapatan Rp50 juta dari penjualan produk melalui konvensional dan Rp100 juta melalui online, keduanya bisa digabungkan menjadi Rp 150 juta. Kemudian, terhitung PPh Final sebesar 0,5% dari Rp150 juta yakni Rp750 ribu.
Baca Juga: Berapa Potensi Penerimaan PPN Netflix untuk Indonesia per Tahun?
"Itu dilaporkan saja tidak harus disetor karena pemerintah yang tanggung beban pajak itu," kata dia.
Insentif pajak kepada UMKM diberikan pemerintah dengan total Rp2,4 triliun. Awalnya, insentif ini hanya akan diberikan 6 bulan sejak Maret 2020.
Namun, Hestu menyebut pihaknya akan memperpanjang masa pemberian insentif mengingat pandemi yang masih menyebar di Indonesia.
"Ini sedang kami proses agar diperpanjang sampai Desember. Jadi sudah akan ada keluar peraturan menteri keuangan baru," ujarnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR