Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
RUU ini ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni bulan Oktober mendatang. Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
"Target sesuai Prolegnas 2020, ya masa sidang tahun ini," ungkap Bobby.
Leih lanjut, Bobby menjelaskan panitia kerja (panja) RUU PDP yang terdiri dari separuh anggota Komisi I sudah terbentuk. Setelah melakukan pembahasan dengan pemerintah, Panja akan melakukan sinkronisasi RUU PDP.
Bobby mengatakan Komisi I optimistis bahwa RUU PDP akan bisa segera diselesaikan. Menurutnya, banyak masukan-masukan dari masyarakat yang sudah terakomodir dalam pasal-pasal yang diusulkan pemerintah.
"Pasal krusial antara lain soal penyelesaian persengketaan, dan kebutuhan lembaga independen," jelas politikus Partai Golkar itu.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan saat ini, masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I. Dalam proses tersebut, Komisi I menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.
"Setelah reses kita akan agendakan pembahasan mengenai RUU PDP internal di Komisi I dan bersama pemerintah," jelas Meutya melalui pesan singkat.
Senada dengan Bobby, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate juga mengatakan bahwa RUU PDP akan dibahas bersama panja dalam sidang berikutnya.
Dihubungi secara terpisah, Johnny kembali mengingatkan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan.
"Payung hukum data - legislasi primer sudah sangat urgent untuk segera diselesaikan," jelas Johnny.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR