Facebook mematuhi perintah Mahkamah Agung Brasil soal penutupan akun-akun pendukung Presiden Jair Bolsonaro. Kali ini, penutupan akun dilakukan secara global, tidak lagi hanya di Brasil.
"Perintah Mahkamah Agung Brasil ini sungguh ekstrim. Hal itu bisa mengancam kebebasan berpendapat di luar yurisdiksi Brasil.
Namun, kami harus mematuhi perintah pengadilan," ujar pernyataan pers Facebook, dikutip dari Reuters.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Brasil mendenda Facebook USD367 ribu (Rp5,3 miliar) pada Jumat kemarin.
Gara-garanya, mereka tidak melaksanakan perintah untuk memblokir akun-akun pendukung Presiden Brasil Jair Bolsonaro secara global.
Baca Juga: Brazil Izinkan Uji Coba Operasional Dompet Digital WhatsApp Pay
Kurang lebih ada 12 akun yang harus ditutup. Apabila akun-akun pendukung tersebut tidak segera diblokir secara global, maka denda yang harus ditanggung Facebook akan bertambah. Tambahannya, US$19 ribu per hari atau setara dengan Rp280 juta.
Penutupan akun-akun itu sendiri berkaitan dengan investigasi terkait penyebaran disinformasi Brasil.
Pendukung Bolsonaro disebut menggunakan media sosial untuk menyebar berita bohong yang menguntungkan Bolsonaro pada Pilpres Brasil di tahun 2018 lalu.
Walau menuruti perintah Mahkamah Agung Brasil, Facebook menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menguji perintah itu.
Terkait hal ini, Presiden Jair Bolsonaro sendiri belum memberikan tanggapan atas perintah Mahkamah Agung Brasil.
Baca Juga: Perusahaan Raksasa Teknologi Raup 'Cuan' Selama Pandemi Corona
Source | : | Reuters |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR